Sabtu, 30 Juni 2012

Peringatan: Cadar, Celana Ngatung dan Janggut bukan Ciri-ciri Teroris


Ketahuilah wahai kaum Muslimin, menggunakan cadar bagi wanita muslimah, mengangkat celana jangan sampai menutupi mata kaki dan membiarkan janggut tumbuh bagi seorang laki-laki Muslim adalah kewajiban agama dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan terorisme, sebagaimana yang akan kami jelaskan nanti bukti-buktinya insya Allah dari al-Qur’an dan as-Sunnah serta penjelasan para Ulama ummat.

Benar bahwa sebagian Teroris juga mengamalkan kewajiban-kewajiban di atas, namun apakah setiap yang mengamalkannya dituduh Teroris?! Kalau begitu bersiaplah menjadi bangsa yang teramat dangkal pemahamannya… Maka inilah keterangan ringkas yang insya Allah dapat meluruskan kesalah pahaman.
Pertama: Dasar kewajiban menggunakan cadar bagi Muslimah
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)

Perhatikanlah, ayat ini memerintahkan para wanita untuk menutup seluruh tubuh mereka tanpa kecuali. Berkata As-Suyuthi rahimahullah, “Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi wanita.” (Lihat Hirasatul Fadhilah, hal. 51, karya Asy-Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid rahimahullah).

Istri Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang mulia: ‘Aisyah radhiyallahu’anha dan para wanita di zamannya juga menggunakan cadar, sebagaimana penuturan ‘Aisyah radhiyallahu’anha berikut:
“Para pengendara (laki-laki) melewati kami, di saat kami (para wanita) berihram bersama-sama Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam. Maka jika mereka telah dekat kepada kami, salah seorang di antara kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya sampai menutupi wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, maka kami membuka wajah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain).
Kedua: Dasar kewajiban mengangkat celana, jangan sampai menutupi mata kaki bagi laki-laki Muslim
Banyak sekali dalil yang melarang isbal (memanjangkan pakaian sampai menutupi mata kaki), diantaranya sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu:
“Bagian kain sarung yang terletak di bawah kedua mata kaki berada di dalam neraka.” (HR. Al-Bukhori, no. 5787).

Dan hadits ‘Aisyah radhiyallahu’anha:

“Bagian kain sarung yang terletak di bawah mata kaki berada di dalam neraka.” (HR. Ahmad, 6/59,257).
Ketiga: Dasar kewajiban membiarkan janggut tumbuh bagi laki-laki Muslim
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong kumis dan membiarkan janggut.” (HR. Muslim no. 624).

Juga dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Berbedalah dengan orang-orang musyrik; potonglah kumis dan biarkanlah janggut.” (HR. Muslim no. 625).
Dan masih banyak hadits lain yang menunjukkan perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam untuk membiarkan janggut tumbuh, sedang perintah hukum asalnya adalah wajib sepanjang tidak ada dalil yang memalingkannya dari hukum asal.

Demikianlah penjelasan ringkas dari kami, semoga setelah mengetahui ini kita lebih berhati-hati lagi dalam menyikapi orang-orang yang mengamalkan sejumlah kewajiban di atas. Tentu sangat tidak bijaksana apabila kita mengeneralisir setiap orang yang nampak kesungguhannya dalam menjalankan agama sebagai teroris atau bagian dari jaringan teroris, bahkan minimal ada dua resiko berbahaya apabila seorang mencela dan membenci satu kewajiban agama atau membenci orang-orang yang mengamalkannya (disebabkan karena amalan tersebut):

Pertama: Berbuat zhalim kepada wali-wali Allah, sebab wali-wali Allah adalah orang-orang yang senantiasa menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, baik perintah itu wajib maupun sunnah. Dan barangsiapa yang memusuhi wali Allah dia akan mendapatkan kemurkaan Allah ‘Azza wa Jalla.
Allah Ta’ala berfirman:
أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ

“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa”. (Yunus: 62-63)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata : Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku maka Aku umumkan perang terhadapnya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih aku cintai daripada amal yang Aku wajibkan kepadanya. Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan amal-amal sunnah sampai Aku mencintainya. Apabila Aku sudah mencintainya maka Akulah pendengarannya yang dia gunakan untuk mendengar, Akulah pandangannya yang dia gunakan untuk melihat, Akulah tangannya yang dia gunakan untuk berbuat, Akulah kakinya yang dia gunakan untuk melangkah. Kalau dia meminta kepada-Ku pasti akan Aku beri. Dan kalau dia meminta perlindungan kepada-Ku pasti akan Aku lindungi.’.” (HR. Bukhari, lihat hadits Arba’in ke-38).

Faidah: Para Ulama menjelasakan bahwa makna, “Akulah pendengarannya yang dia gunakan untuk mendengar, Akulah pandangannya yang dia gunakan untuk melihat, Akulah tangannya yang dia gunakan untuk berbuat, Akulah kakinya yang dia gunakan untuk melangkah” adalah hidayah dari Allah Ta’ala kepada wali-Nya, sehingga ia tidak mendengar kecuali yang diridhai Allah, tidak melihat kepada apa yang diharamkan Allah dan tidak menggunakan kaki dan tangannya kecuali untuk melakukan kebaikan.
Kedua: Perbuatan tersebut bisa menyebabkan kekafiran, sebab mencela dan membenci satu bagian dari syari’at Allah Jalla wa ‘Ala, baik yang wajib maupun yang sunnah, atau membenci pelakunya (disebabkan karena syari’at yang dia amalkan) merupakan kekafiran kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Berkata Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah pada pembatal keislaman yang kelima:
“Barangsiapa membenci suatu ajaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam walaupun dia mengamalkannya, maka dia telah kafir.”

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ

“Yang demikian karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur’an) lalu Allah menghapuskan amalan-amalan mereka.” (Muhammad: 9)

Maka berhati-hatilah wahai kaum Muslimin.
Dan kepada Ikhwan dan Akhwat yang telah diberikan hidayah oleh Allah untuk dapat menjalankan kewajiban-kewajiban di atas hendaklah bersabar dan tetap tsabat (kokoh) di atas sunnah, karena memang demikianlah konsekuensi keimanan, mesti ada ujian yang menyertainya.

Dan wajib bagi kalian untuk senantiasa menuntut ilmu agama dan menjelaskan kepada ummat dengan hikmah dan lemah lembut, serta hujjah yang kuat agar terbuka hati mereka insya Allah, untuk menerima kebenaran ilmu yang berlandaskan al-Qur’an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salaful Ummah, bukan pemahaman Teroris. Wallohul Musta’an.

Tanah Baru, Depok, 3 Ramadhan 1430 H.
Sumber :
Publikasi Ahlussunnah Jakarta
(Sumber http://www.ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=374)
»»  Read More...

Hukuman Bagi Pelaku Terorisme Dalam Syari’at Islam

Dalam Keputusan Majelis Hai‘ah Kibar ‘Ulama (Lembaga Ulama Besar) No.148 tanggal 12/1/1409 H yang dimuat oleh majalah Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy edisi 2 hal.181 dan majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah edisi 24 hal.384-387, dikeluarkan keputusan dari Majelis Hai‘ah Kibar ‘Ulama dan kemudian keputusan ini disetujuhi oleh para anggota majelis seperti syeikh Ibnu Bazz, syeikh Ibnu ’Utsaimin, syeikh ’Abdul ’Aziz Alu Syeikh, syeikh Sholih Al-Fauzan, syeikh Sholih Al-Luhaidan dan 12 anggota yang lainnya.

Majelis Hai‘ah Kibar ‘Ulama dalam sidangnya yang ke-32 yang diselenggarakan di kota Thaif dari tanggal 8/1/1409 – 12/1/1409 H, berdasarkan bukti-bukti yang kuat berkaitan dengan banyaknya aksi-aksi perusakan yang telah menelan korban yang sangat banyak dari kalangan orang-orang yang tidak berdosa dan telah rusak karenanya (sesuatu yang) banyak dari harta benda, hak-hak milik maupun fasilitas-fasilitas umum baik di negeri-negeri Islam maupun yang di negeri lain yang dilakukan oleh orang-orang yang lemah atau hilang imannya dari orang-orang yang memiliki jiwa yang sakit dan dendam. Diantaranya menghancurkan rumah-rumah dan membakarnya baik tempat-tempat umum maupun yang khusus, menghancurkan jembatan-jembatan dan terowongan-terowongan, peledakan pesawat atau membajaknya. Melihat kejadian-kejadian seperti ini, beberapa negara baik yang dekat maupun yang jauh dan karena Arab Saudi sama seperti negara-negara lainnya, memiliki kemungkinan akan diserbu oleh aksi-aksi perusakan ini. Maka Majelis Hai‘ah Kibar ‘Ulama melihat sangat pentingnya untuk menetapkan hukuman bagi pelakunya sebagai langkah preventif untuk mencegah orang-orang dari melakukan gerakan perusakan baik gerakan tersebut dilakukan terhadap tempat-tempat umum dan sarana-sarana milik pemerintah maupun ditujukan kepada yang lainnya dengan tujuan untuk merusak dan mengganggu keamanan dan ketentraman.
Majelis telah meneliti apa yang disebutkan oleh para ulama bahwa hukum-hukum syari’at secara umum mewajibkan untuk menjaga 5 perkara pokok dan memperhatikan sebab-sebab yang menjaga kelestarian dan keselamatannya, yaitu : agama, jiwa, kehormatan, akal dan harta. Dan Majelis telah memperoleh gambaran akan bahaya-bahaya yang sangat besar yang timbul akibat Jarimah (perbuatan keji) pelampauan batas terhadap Hurumat (hak-hak suci) kaum muslimin pada jiwa, kehormatan dan harta mereka dan apa-apa yang disebabkan oleh aksi-aksi perusakan ini berupa hilangnya rasa keamanan umum dalam negara, timbulnya kekacauan dan kegoncangan dan membuat takut kaum muslimin atas dirinya maupun harta bendanya.
Allah ‘Azza wa Jalla menjaga manusia ; agama, badan, jiwa, kehormatan, akal dan harta bendanya dengan disyari’atkannya hudud (hukum-hukum ganjaran) dan uqubah (hukuman balasan) yang akan menciptakan keamanan secara umum dan khusus.
Dan di antara yang menjelaskan hal tersebut adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا
“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa : barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya”. (QS. Al-Ma`idah : 32).
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala :
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik (secara bersilangan), atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan bagi mereka di akhirat siksaan yang besar”. (QS. Al-Ma`idah : 33).
Dan penerapan hal tersebut merupakan jaminan untuk meratakan (menyebarkan) rasa aman dan ketentraman dan mencegah orang yang akan menjerumuskan dirinya dalam perbuatan dosa dan melampaui batas tehadap kaum muslimin pada jiwa-jiwa dan harta benda mereka. Dan jumhur (kebanyakan) ulama berpendapat bahwasanya hukum muharabah (memerangi pembuat kerusakan) di kota-kota dan selainnya adalah sama, dengan dalil firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
هُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ
“Dan berupaya membuat kerusakan di muka bumi”.
Dan Allah Ta’ala berfirman :
وَمِنَ النَّاسِ مَن يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللَّهَ عَلَىٰ مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ
وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ
Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan membinasakan tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai perusakan”. (QS. Al-Baqarah : 204-205).
Dan (Allah) Ta’ala berfirman :
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya”.(QS. Al-A’raf : 56,85).
Berkata Ibnu Katsir rahimahullahu Ta’ala : “(Allah) telah melarang membuat kerusakan di muka bumi dan apa-apa yang membahayakannya setelah diperbaikinya karena sesungguhnya apabila perkara-perkara berjalan di atas As-Sadad (lurus dan baik) kemudian terjadi kerusakan setelah itu maka itu adalah sesuatu yang paling berbahaya atas para hamba maka (Allah) Ta’ala melarang hal tersebut”.
Dan berkata Al-Qurthuby : “(Allah) Subhanahu Wa Ta’ala melarang setiap kerusakan sedikit maupun banyak setelah perbaikan yang sedikit maupun banyak maka hal ini (berlaku)
secara umum menurut (pendapat) yang benar dari berbagai pendapat (yang ada)”.
Berdasarkan penjelasan di atas dan karena apa yang telah lalu penjelasannya melampaui perbuatan-perbuatan para perusak yang mereka itu memiliki target-target khusus dimana mereka mengejar hasilnya berupa harta benda atau kehormatan. Dan sasaran mereka (para pelaku teror itu-pen.) adalah mengganggu keamanan dan merobohkan bangunan umat dan membongkar aqidahnya dan melencengkannya dari manhaj Rabbany (manhaj yang haq).
Maka majelis dengan sepakat memutuskan (hal-hal) sebagai berikut :
Pertama : Siapa yang terbukti secara syar’i melakukan perbuatan dari perbuatan-perbuatan terorisme dan membuat kerusakan di muka bumi yang menyebabkan gangguan keamanan dan menganiaya jiwa-jiwa dan harta benda baik milik khusus maupun yang milik umum seperti menghancurkan rumah-rumah, mesjid-mesjid, sekolah-sekolah atau rumah sakit, pabrik-pabrik, jembatan-jembatan, gudang-gudang senjata, penampungan-penampungan air, fasilitas-fasilitas umum untuk baitul mal seperti saluran-saluran/pipa-pipa minyak dan menghancurkan pesawat atau membajaknya dan yang semacamnya, maka hukumannya adalah dibunuh berdasarkan kandungan ayat-ayat di atas bahwasanya perusakan di muka bumi yang seperti ini mengharuskan penumpahan darah si perusak. Dan karena bahaya dan kerusakan yang dilakukan oleh orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan perusakan adalah lebih besar dari bahaya dan kerusakan pembegal jalanan yang melampaui batas kepada seseorang lalu membunuh dan merampas hartanya,maka Allah telah menetapkan hukumannya dalam apa yang tersebut dalam ayat Al-Harabah (QS. Al-Ma`idah : 33 di atas-pen.).
Kedua : Bahwasanya sebelum menjatuhkan hukuman sebagaimana point di atas (yaitu dibunuh-pen), harus menyempurnakan Al-Ijra`at (urusan, administrasi) pembuktian yang lazim di Pengadilan-Pengadilan syari’at, Hai‘ah At-Tamyiz dan Mahkamah Agung dalam rangka bara`atun lidzdzimmah (pertanggungjawaban di hadapan Allah) dan kehati-hatian terhadap nyawa. Dan untuk menunjukkan bahwasanya negeri ini (Arab Saudi-pen.) terikat dengan segala ketentuan syari’at untuk membuktikan kejahatan dan menetapkan hukumannya.
Ketiga : Majelis memandang perlunya menyebarkan hukuman ini melalui media massa.
Dan salam dan shalawat semoga senantiasa terlimpahkan kepada hamba dan Rasul-Nya, Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga dan shahabatnya.
(Dikutip dari http://www.darussalaf.or.id/myprint.php?id=738)
»»  Read More...

Jadilah Pemaaf Agar Diampuni Allah

Oleh : Ustadz Kharisman

 

Abu Bakr as-Shiddiq pernah sangat marah dan hendak memutuskan pemberian bantuan kepada sepupunya, Misthah bin Utsatsah. Sebelumnya, sudah menjadi kebiasaan Abu Bakr memberi nafkah kepada Misthah yang miskin. Namun, suatu ketika pada saat tersebar berita dusta (fitnah) tentang ‘Aisyah – putri beliau- Misthah punya andil dalam menukil kabar dusta tersebut.
Ketika Abu Bakr sempat bersumpah untuk tidak akan memberi bantuan lagi kepada Misthah tersebut, turun firman Allah :
وَلاَ يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ…
Janganlah seseorang yang memiliki kelebihan dan kelapangan rezeki bersumpah untuk tidak memberi karib kerabat dan orang miskin serta muhajirin di jalan Allah…. (Q.S anNuur:22)
…وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Hendaknya kalian memaafkan dan melupakan kesalahannya. Tidakkah kalian ingin Allah mengampuni kalian? Dan sesungguhnya Allah adalah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Q.S anNuur:22)
Ketika dibacakan ayat itu Abu Bakr as-Shiddiq kemudian berkata: Demi Allah aku sangat berharap Allah mengampuniku. Karena itu, Abu Bakr memaafkan Misthah dan terus melanjutkan pemberian bantuan kepada sepupunya yang miskin sekaligus termasuk dari kalangan Muhajirin tersebut. Abu Bakr memaafkan Misthah karena ia mengharapkan ampunan Allah, dan memang Allah menjanjikan ampunan kepada orang-orang yang memaafkan.
Kisah itu disebutkan dalam Shahih alBukhari. Semoga Allah Subhaanahu Wa Ta’ala meridlai 2 Sahabat Nabi yang mulia tersebut, Abu Bakr as-Shiddiq –manusia terbaik setelah Nabi-, dan Misthah bin Utsatsah –seorang Muhajirin, bahkan ikut dalam perang Badr-. Misthah akibat perbuatannya telah dikenai hukum had. Had tersebut menyebabkan ia bersih dari dosa itu. Jangan sampai terbetik dalam benak kita celaan terhadap Misthah dan menganggap kita lebih baik dari beliau. Demi Allah, jikalau kita berinfaq emas, tidaklah bisa menandingi infaq yang dikeluarkan Misthah sebesar dua genggam tangan, atau bahkan setengahnya.
Kisah itu juga menunjukkan agungnya akhlak Abu Bakr as-Shiddiq. Beliau adalah orang yang bersegera memenuhi panggilan Allah untuk memaafkan. Beliau adalah orang yang bersegera tunduk dengan perintah Allah. Beliau tundukkan hawa nafsu enggan memaafkan karena telah tersakiti dan dikhianati, semata-mata mengharapkan ampunan Allah.
Pemaafan yang Memberikan Perbaikan
Tidak selalu pemberian maaf adalah terpuji. Pemberian maaf yang menghasilkan perbaikanlah yang terpuji. Yaitu, jika diberi maaf, orang tersebut akan berubah menjadi baik dan meninggalkan keburukannya.
Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ…
Barangsiapa yang memaafkan dan menghasilkan perbaikan, maka pahalanya di sisi Allah ….(Q.S asy-Syuuro:40)
Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah menyatakan: Allah mempersyaratkan dalam pemaafan itu adalah adanya perbaikan. Hal itu menunjukkan bahwa jika sang pelaku tidak layak dimaafkan, dan maslahat syar’i mengharuskan pemberian hukuman, maka dalam hal semacam itu tidak diperintah untuk dimaafkan (Tafsir as-Sa’di 1/760)
Contoh : terjadi pembunuhan. Sang pelaku pembunuhan ini dikenal sebagai seseorang yang sudah sering membunuh dan terlihat tidak jera atas perbuatannya. Maka, orang semacam ini tidak berhak untuk dimaafkan, dan sebaiknya ditegakkan hukum qishash. Karena, jika dimaafkan, dikhawatirkan akan terjadi pembunuhan berikutnya.
Contoh lain: kecelakaan lalu lintas. Pelakunya dikenal sebagai orang yang selalu berhati-hati. Namun, pada waktu itu kecelakaan yang terjadi bukan karena kesengajaannya. Orang semacam ini sangat layak untuk mendapatkan maaf. Berbeda dengan orang yang dikenal ugal-ugalan di jalan. Sering mengakibatkan korban. Orang semacam ini perlu diberi pelajaran hukuman yang memberi efek jera, tidak harus selalu dimaafkan. Karena pemaafan yang diberikan padanya bukannya akan menghasilkan perbaikan, tapi justru bahaya bagi orang lain.
(dinukil dari Buku ‘Sukses Dunia Akhirat dengan Istighfar dan Taubat’ hal 104-107 karya Abu Utsman Kharisman)
Sumber : http://www.salafy.or.id
»»  Read More...

Meraih Pahala yang tak Terbatas dengan Sabar

Oleh: Abu Umar Al Bankawy

 

Sabar adalah salah satu karakteristik yang wajib dimiliki oleh seorang muslim. Di dalam Al Qur’an, Allah memerintahkan kita untuk bersabar. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.” (Ali Imran: 200)
Apa itu sabar? Apa saja keutamaan sabar? Bagaimana pula cara agar bisa bersabar ketika mendapatkan musibah? Secara bahasa, makna sabar adalah menahan. Adapun secara syar’i, sabar bermakna menahan diri dalam tiga perkara:
1. Ketika menjalankan ketaatan kepada Allah.
Seseorangnya hendaknya bersabar, sampai dia menunaikan apa yang Allah ta’ala perintahkan.
2. Dari bermaksiat kepada Allah
Yaitu dengan tidak mengerjakan segala sesuatu yang Allah larang serta menjauhinya.
3. Ketika menghadapi musibah yang Allah takdirkan
Yaitu dengan menahan diri untuk tidak murka atau menggerutu terhadap musibah yang menimpa baik dengan lisan, maupun dengan perbuatan.

Keutamaan Sifat Sabar

Sabar memiliki banyak keutamaan yang telah Allah ta’ala kabarkan di dalam Al Qur’an dan demikian juga di dalam sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Di antara keutamaan tersebut adalah:
1. Berita gembira berupa pahala yang tak terbatas bagi orang-orang penyabar.
Di dalam Al Qur’an, Allah ta’ala berfirman :
إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ
“Sesungguhnya orang-orang yang bersabar itu akan dipenuhi pahala mereka dengan tiada hitungannya.” (Az Zumar: 10)
Allah juga berfirman:
وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الأمْوَالِ وَالأنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ
“Sesungguhnya Kami akan memberikan cobaan sedikit kepadamu semua seperti ketakutan, ketaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan, kemudian sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.” (Al Baqarah: 155)
Asy Syaikh Abdurrahman As Sa’di berkata di dalam tafsir beliau,
“Barang siapa yang Allah beri taufiq untuk bersabar ketika terjadinya musibah-musibah ini maka dia pun menahan dirinya dari kemurkaan baik dalam ucapan maupun perbuatan, dan dia pun mengharapkan pahala dari sisi Allah. Dia pun mengetahui pahala yang dia peroleh lebih besar daripada musibah yang menimpanya, bahkan musibah tersebut telah menjadi sebuah kenikmatan baginya, karena musibah ini adalah telah menjadi jalan baginya untuk mendapatkan sesuatu yang lebih baik dan lebih bermanfaat baginya. Sesungguhnya orang yang bersabar telah menunaikan apa yang menjadi perintah Allah dan telah sukses meraih pahala. Oleh karena itu Allah lalu berfirman,
وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ
“Kemudian sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.”
Yaitu sampaikanlah berita gembira bahwa mereka telah memperoleh pahala yang tak terbatas (atas kesabaran mereka).”
2. Surga bagi orang yang bersabar .
Allah berfirman ;
إِنِّي جَزَيْتُهُمُ الْيَوْمَ بِمَا صَبَرُوا أَنَّهُمْ هُمُ الْفَائِزُونَ
“Sesungguhnya Aku memberi balasan kepada mereka di hari ini, karena kesabaran mereka; sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang menang.” (Al Mu’minum: 111)
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إنَّ الله – عز وجل – ، قَالَ : إِذَا ابْتَلَيْتُ عبدي بحَبيبتَيه فَصَبرَ عَوَّضتُهُ مِنْهُمَا الجَنَّةَ
“Sesungguhnya Allah ‘Azza wajalla berfirman: “Apabila Aku memberi cobaan kepada hambaKu dengan melenyapkan kedua perkara yang dia cintai (yakni kedua matanya), kemudian ia bersabar, maka untuknya akan Kuberi ganti surga karena kehilangan keduanya.” (HR. Al Bukhari)
3. Sabar adalah sebab pertolongan
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
“Mintalah pertolongan dengan sabar dan mengerjakan shalat sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.” (Al Baqarah: 153)
Kesabaran adalah sebab pertolongan terbesar dalam setiap perkara. Sesorang akan dapat meraih segala sesuatu asal dia bersabar. Dia dapat menjalankan ketaatan yang Allah perintahkan dengan tanpa beban, dan demikian pula dia bisa meninggalkan segala sesuatu yang Allah larang walaupun hal tersebut sangat menggoda hawa nafsunya. Dia tidak akan dapat melakukan ini semua tanpa kesabaran.
4. Sabar adalah Tanda Keimanan
Di dalam hadits yang diriwayatkan sahabat Shuhaib bin Sinan radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

عَجَباً لأمْرِ المُؤمنِ إنَّ أمْرَهُ كُلَّهُ لَهُ خيرٌ ولَيسَ ذلِكَ لأَحَدٍ إلاَّ للمُؤْمِن : إنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكانَ خَيراً لَهُ ، وإنْ أصَابَتْهُ ضرَاءُ صَبَرَ فَكانَ خَيْراً لَهُ
“Amat menakjubkan keadaan orang mu’min itu, sesungguhnya semua keadaannya itu adalah merupakan kebaikan baginya dan kebaikan yang sedemikian itu tidak akan ada lagi seorangpun melainkan hanya untuk orang mu’min itu belaka. Apabila ia mendapatkan kelapangan hidup, iapun bersyukur, maka hal itu adalah kebaikan baginya. Apabila ia ditimpa musibah, maka iapun bersabar dan hal inipun adalah merupakan kebaikan baginya.” (HR. Muslim)
Bagaimana Agar Bisa Bersabar Ketika Mendapatkan Musibah Termasuk pembahasan penting yang berkaitan dengan kesabaran adalah bagaimana caranya agar kita bisa bersabar ketika Allah timpakan musibah kepada diri kita. Beberapa perkara yang perlu dilakukan ketika ditimpa musibah adalah:
1. Menyadari bahwa semuanya telah ditakdirkan oleh Allah
Di dalam hadits dari sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إنَّ أحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ في بَطْنِ أُمِّهِ أربَعِينَ يَوماً نُطْفَةً ، ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذلِكَ ، ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذلِكَ ، ثُمَّ يُرْسَلُ المَلَكُ ، فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ ، وَيُؤْمَرُ بِأرْبَعِ كَلِمَاتٍ : بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ
“Sesungguhnya setiap orang diantara kamu dikumpulkan kejadiannya di dalam rahim ibunya selama empat puluh hari dalam bentuk nuthfah, kemudian menjadi ‘alaqoh(segumpal darah) selama waktu itu juga (empat puluh hari), kemudian menjadi mudhghoh (segumpal daging) selama waktu itu juga, lalu diutuslah seorang malaikat kepadanya, lalu malaikat itu meniupkan ruh padanya dan ia diperintahkan menulis empat kalimat: Menulis rizkinya, ajalnya, amalnya, dan nasib celakanya atau keberuntungannya.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Apabila seseorang memahami betul bahwa musibah yang menimpa adalah takdir yang telah Allah atur, maka akan lapanglah dadanya, dan terhindarlah dia dari kesedihan dan beban.
2. Mengoreksi Dosa-dosa yang telah dilakukan Salah satu perkara yang bisa membuat kita bersabar adalah mengoreksi dosa-dosa yang pernah kita perbuat. karena sesungguhnya musibah yang kita alami adalah buah perbuatan kita sendiri.
sebagaimana firman Allah ta’ala:
وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ
“Dan apa musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (Asy Syura: 30)
Dengan mengoreksi dosa-dosa, seseorang akan tersibukkan untuk bertaubat dan beristighfar, memohon ampunan kepada Allah. Ini semua akan melahirkan kesabaran pada dirinya.
3. Mengingat-ingat pahala yang Allah janjikan.
bagi orang yang bersabar Hendaknya ketika ditimpa musibah dia mengulang-ngulang firman Allah,
إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ
“Sesungguhnya orang-orang yang bersabar itu akan dipenuhi pahala mereka dengan tiada hitungannya.” (Az Zumar: 10)
Ini agar dia menyadari bahwa kesabarannya dalam menghadapi musibah akan diganjar kelak oleh Allah subhanahu wata’ala tanpa batas. Demikianlah sedikit pembahasan tentang sabar. Insya Allah pada kesempatan yang akan datang kita akan membahas tentang “kejujuran”, salah satu akhlaq mulia yang diajarkan dalam agama kita.

Wallahu ta’ala a’lam.


Referensi: – Syarh Riyadhis Shalihin, Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin – Taisir Karimir Rahman fi Tafsiri Kalamil Mannan, Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di
Sumber : http://www.salafy.or.id
»»  Read More...

Mengangkat Derajat di Sisi Allah dengan Tawadhu’


Oleh: Abu Umar Al Bankawy


Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda,
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَال ، وَمَا زَادَ اللهُ عَبْداً بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزّاً ، وَمَا تَواضَعَ أحَدٌ لله إِلاَّ رَفَعَهُ اللهُ – عز وجل -
“Tidaklah shadaqah itu mengurangi banyaknya harta. Tidaklah Allah itu menambahkan pada diri seseorang sifat pemaaf, melainkan ia akan bertambah pula kemuliaannya. Juga tidaklah seorang itu merendahkan diri karena Allah, melainkan ia akan diangkat pula derajatnya oleh Allah ‘azza wajalla.” (HR. Muslim)
Tawadhu’ adalah lawan dari sombong, mengangkat-angkat diri sendiri. Seorang disebut Tawadhu’ apabila dia tidak mengangkat dirinya di atas orang lain karena ilmu, nasab keturunan, harta, kedudukan, atau kepemimpinan yang dia miliki.
Tawadhu’, bersikap rendah hati adalah sifat yang diperintahkan di dalam Islam. Di dalam Al Qur’an Allah berfirman,
وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِمَنِ اتَّبَعَكَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
“Dan rendahkanlah dirimu kepada kaum mu’minin yang mengikutimu.” (Al Hijr: 88)
Allah juga telah menjanjikan balasan surga bagi orang yang senantiasa menjauhi sifat sombong dan selalu merendahkan diri mereka. Allah berfirman,
تِلْكَ الدَّارُ الْآَخِرَةُ نَجْعَلُهَا لِلَّذِينَ لَا يُرِيدُونَ عُلُوًّا فِي الْأَرْضِ وَلَا فَسَادًا
“Itulah negeri akhirat yang Kami sediakan bagi orang-orang yang tidak berambisi untuk menyombongkan diri di atas muka bumi dan menebarkan kerusakan.” (Al Qashash: 83)
Dan dari sahabat ‘Iyadh bin Himar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda,
إنَّ الله أوْحَى إِلَيَّ أنْ تَوَاضَعُوا حَتَّى لاَ يَفْخَرَ أحَدٌ عَلَى أحَدٍ ، وَلاَ يَبْغِي أحَدٌ عَلَى أحَدٍ
“Sesungguhnya Allah telah mewahyukan kepadaku, hendaklah kalian itu bersikap tawadhu’, sehingga tidak ada seorang yang membanggakan dirinya di atas orang lain dan tidak pula seorang itu menganiaya orang lain.” (HR. Muslim)

Hakikat Tawadhu’
Tawadhu’ sebagai lawan dari sikap sombong, pada hakikatnya adalah sikap menerima kebenaran dan tidak meremehkan orang lain. Hal ini tergambarkan dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,
الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
“Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim)
Demikian juga para salaf ketika menjelaskan makna tawadhu’ tidaklah mereka keluar dari apa yang didefinisikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Al Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah ketika ditanya tentang makna tawadhu’ beliau menjawab, “Merendahkan diri terhadap kebenaran, tunduk kepadanya, dan menerimanya dari orang yang menyampaikannya.”
Dan dikatakan pula,
Tawadhu’ adalah engkau tidak melihat bahwa dirimu ini memiliki harga. Barangsiapa yang melihat bahwa dirinya memiliki harga maka dia tidaklah memiliki sifat tawadhu’.”
Al Junaid bin Muhammad rahimahullah berkata, “Tawadhu’ adalah merendahkan diri, bersikap lembut dan ramah.”
Abu Yazid Al Busthami rahimahullah mengatakan, “Tawadhu’ adalah seseorang tidak memandang bahwa dirinya memiliki kedudukan dan tidak melihat bahwa ada orang lain yang lebih jelek daripada dirinya.”
Ibnu Atha’ rahimahullah berkata, “Tawadhu’ adalah menerima kebenaran dari siapapun. Kemuliaan itu ada di dalam tawadhu’, barangsiapa yang mencari kemuliaan di dalam kesombongan maka seolah-olah dia mencari air di dalam api.”
Ibrahim bin Syaiban rahimahullah berkata, “Kemuliaan itu ada di dalam tawadhu’, kehormatan itu ada di dalam ketaqwaan, dan kebebasan itu ada di dalam qana’ah (sikap menerima).”

Ketawadhu’an Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
 Meski beliau adalah utusan Allah yang memiliki keutamaan yang besar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersikap tawadhu’ dan tinggi hati. Hal ini tergambar dalam tutur perilaku beliau.
‘Umar bin Al-Khattab bercerita tentang hadits ila’ (sumpah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap istri beliau dengan tidak mendatangi mereka selama sebulan. Beliau menjauhi istrinya di sebuah ruangan. Tatkala ‘Umar masuk kepada beliau di ruangan tersebut dan tidak didapatkan selain sebungkus makanan dari daun dan kulit serta gandum, beliau berbaring di atas tikar yang jalinannya membekas pada tubuh beliau sehingga Umar menangis. Maka beliau berkata, “Ada apa kamu?” ‘Umar mengatakan, “Wahai Rasulullah, engkau pilihan Allah dari makhluk-Nya, sedangkan pembesar Romawi dan Persia dalam kondisi yang mewah”. Maka beliau duduk dan memerah wajahnya dan bersabda, “Apakah engkau ragu wahai ‘Umar?” Kemudian beliau bersabda, “Mereka adalah kaum yang disegerakan bagi mereka kemewahan-kemewahan di dunia.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Dari Al-Aswad bin Yazid An-Nakha’i rahimahullah berkata bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ditanya tentang keadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, apa yang beliau perbuat di rumahnya. Maka beliau radhiyallahu ‘anha berkata,
كَانَ يَكُون في مِهْنَةِ أهْلِهِ – يعني : خِدمَة أهلِه – فإذا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ ، خَرَجَ إِلَى الصَّلاَةِ
“Beliau membantu kebutuhan-kebutuhan keluarganya dan jika datang waktu shalat, beliau berwudhu dan keluar menegakkan shalat.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu beliau berkisah,
إن كَانَتِ الأَمَةُ مِنْ إمَاءِ المَدينَةِ لَتَأْخُذُ بِيَدِ النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَتَنْطَلِقُ بِهِ حَيْثُ شَاءتْ
“Bahwasanya ada seorang hamba sahaya wanita dari golongan hamba sahaya wanita yang ada di Madinah mengambil tangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu wanita itu berangkat dengan beliau ke mana saja yang dikehendaki oleh wanita itu.” (HR. Al Bukhari)
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu pula,
أنَّهُ مَرَّ عَلَى صبيَانٍ ، فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ ، وقال : كَانَ النبيُّ – صلى الله عليه وسلم – يفعله
Bahwasanya beliau berjalan melalui anak-anak, kemudian ia memberikan salam kepada mereka ini dan berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga melakukan sedemikian.” (Muttafaq ‘alaih)
Wallahu ta’ala a’lam bisshawab.
Referensi:
-          Madaarijus Saalikin, Al Imam Ibnul Qayyim
-          Syarh Riyadhis Shalihin, Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
-          Qutufun min Syamaaili Al Muhammadiyyah, Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu
»»  Read More...

Berhias dengan Malu

Oleh: Abu Umar Al Bankawy



Malu adalah sifat pada diri seseorang yang akan membawa dirinya untuk melakukan tindakan yang menghiasi dan membuat karakternya menjadi indah serta meninggalkan perkara yang akan mengotori dan membuat jelek karakternya.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَمَا كَانَ الحَيَاءُ فِي شَيْءٍ إلاَّ زَانَهُ
“Tidaklah ada sifat malu itu pada sesuatu, melainkan ia akan menghiasinya.” (HR. At Tirmidzi, dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani)
Dari Imran bin Hushain radhiallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam  bersabda,
الْحَيَاءُ لاَ يَأْتِي إِلاَّ بِخَيْرٍ
“Sifat malu itu tidak mendatangkan sesuatu melainkan kebaikan.” (Muttafaq ‘alaih)
Dalam riwayat Muslim disebutkan,
وفي رواية لمسلمٍ : (( الحياءُ خَيْرٌ كُلُّهُ )) أَوْ قَالَ : الْحَيَاءُ كُلُّهُ خَيْرٌ
“Sifat malu itu baik seluruh akibatnya.” Atau beliau shallallahu ‘alaihi wasallam  bersabda, “Malu itu semuanya baik akibatnya.”
Maka kita dapati seseorang yang memiliki sifat pemalu apabila dia akan melalukan perkara yang haram atau meninggalkan perkara yang wajib maka dia akan malu terhadap Allah ‘azza wajalla. Dan jika akan melakukan sesuatu yang menyelisihi muru’ah, norma-norma yang berlaku di masyarakat, atau meninggalkan perkara yang sudah sepantasnya dia lakukan, maka dia akan merasa malu terhadap manusia.

Sebaliknya orang yang tidak memiliki rasa malu maka dia akan mengerjakan segala sesuatu yang dia inginkan meski perkara tersebut bertentangan dengan syariat Allah maupun bertentangan dengan muru’ah.
Dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلَامِ النُّبُوَّةِ إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ
“Sesungguhnya sebagian ajaran yang masih dikenal umat manusia dari perkataan para nabi terdahulu adalah: ‘Bila kamu tidak malu, berbuatlah sesukamu.” (HR. Al Bukhari)

Hakikat Malu
Al Imam An Nawawi menjelaskan bahwa para ulama berkata,
“Hakikat sifat malu itu ialah suatu budi pekerti yang menyebabkan seorang itu meninggalkan apa-apa yang buruk dan menyebabkan ia tidak lengah untuk menunaikan haknya seorang yang mempunyai hak.”
Beliau melanjutkan,
“Kami meriwayatkan dari Abul Qasim al Junaid rahimahullah, beliau berkata,
‘Malu ialah perpaduan antara melihat berbagai macam kenikmatan atau karunia dan melihat adanya kelengahan, lalu tumbuhlah di antara kedua macam sifat yang di atas tadi suatu keadaan yang dinamakan sifat malu’.” (Riyadhus Shalihin)

Malu adalah Cabang Keimanan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam  bersabda,
 الإيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً : فَأفْضَلُهَا قَوْلُ : لاَ إلهَ إِلاَّ الله ، وَأدْنَاهَا إمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ ، وَالحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإيمَانِ
“Keimanan itu ada tujuh puluh sekian cabang atau keimanan itu ada enam puluh sekian cabang. Seutama-utamanya ialah ucapan La ilaha illallah dan serendah-rendahnya ialah menyingkirkan gangguan dari jalan dan malu itu adalah cabang dari keimanan.” (Muttafaq ‘alaih)
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma,
أنَّ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – مَرَّ عَلَى رَجُلٍ مِنَ الأنْصَار وَهُوَ يَعِظُ أخَاهُ في الحَيَاءِ ، فَقَالَ رسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( دَعْهُ ، فَإنَّ الْحَيَاءَ مِنَ الإيمَانِ )) متفقٌ عَلَيْهِ
Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam  berjalan melalui seorang lelaki dari golongan kaum Anshar dan ia sedang menasihati saudaranya tentang hal sifat malu. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam  bersabda, “Biarkanlah ia, sebab sesungguhnya sifat malu itu termasuk dari keimanan.” (Muttafaq ‘alaih)
Kenapa malu disebut sebagai salah satu cabang keimanan? Hal ini dengan rasa malu yang ada pada dirinya seseorang akan malu apabila meninggalkan apa yang diperintahkan oleh Allah serta malu pula untuk melanggar apa yang dilarang oleh Allah subhanahu wata’ala.

Sifat Malu pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
كَانَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – أشَدَّ حَيَاءً مِنَ العَذْرَاءِ في خِدْرِهَا ، فَإذَا رَأَى شَيْئاً يَكْرَهُهُ عَرَفْنَاهُ في وَجْهِه
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu lebih pemalu daripada seorang gadis pingitan. Jikalau beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melihat sesuatu yang tidak disenangi, maka kita dapat melihat itu tampak di wajahnya.” (Muttafaq ‘alaih)
Gadis dalam pingitan adalah gadis yang sangat pemalu, ini karena dia belum pernah menikah dan tidak pernah bergaul dengan lelaki.  Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lebih pemalu dari gadis pingitan seperti ini.  Apabila melihat sesuatu yang tidak beliau senangi, beliau tidak reaktif, akan tetapi ketidaksukaan beliau hanya nampak dengan perubahan pada wajah beliau.

Malu yang Tercela
Sifat malu yang ada pada diri seseorang, hendaknya tidaklah menghalangi seseorang untuk bertafaqquh fiddin, belajar dan bertanya tentang permasalahan agama yang dia butuhkan.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,
نِعْمَ النِّسَاءُ نِسَاءُ الْأَنْصَارِ لَمْ يَمْنَعْهُنَّ الْحَيَاءُ أَنْ يَتَفَقَّهْنَ فِي الدِّينِ
“Sebaik-baiknya wanita adalah wanita Anshar. Rasa malu tidaklah menghalangi mereka untuk bertafaqquh, memahami agama ini.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila mereka membutuhkan penjelasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mereka tidak malu untuk langsung bertanya, sebagaimana yang dilakukan oleh Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha.
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, beliau berkisah,
أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ اللهَ لَا يَسْتَحِي مِنَ الْحَقِّ هَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ غُسْلٌ إِذَا احْتَلَمَتْ قَالَ نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ
Ummu Sulaim datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Apakah seorang wanita wajib mandi jika bermimpi?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ya, apabila ia melihat air (mani).” (Muttafaqun ‘alaihi)
Rasa malu yang menghalangi seseorang dari tafaqquh fiddin, memahami agama, bukanlah rasa malu yang terpuji. Sebaliknya rasa malu yang semacam ini adalah rasa malu yang tercela.
Dari Abu Waqid al-Harits bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu bahwasanya pada suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam  sedang duduk dalam masjid beserta orang banyak. Lalu ada tiga orang yang datang.
Kedua orang itu berdiri di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun yang seorang, setelah ia melihat ada tempat yang lapang dalam majelis itu, lalu terus duduk di situ, sedang yang satu lagi duduk di belakang orang banyak, sedangkan orang ketiga terus menyingkir dan pergi.
Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam  selesai beliau bersabda,
“Tidakkah engkau semua suka kalau saya memberitahukan perihal tiga orang? Adapun yang seorang (yang melihat ada tempat lapang terus duduk di situ – pent), maka ia menempatkan dirinya kepada Allah, kemudian Allah memberikan tempat padanya. Adapun yang lainnya (yang duduk di belakang orang banyak – pent), ia adalah malu, maka Allah pun malu padanya, sedangkan yang seorang lagi (yang menyingkir dari majelis – pent), ia memalingkan diri, maka Allah juga berpaling dari orang itu.” (Muttafaq ‘alaih)
Demikianlah sedikit pembahasan tentang malu. Semoga bisa bermanfaat. Wallahu ta’ala a’lam bishshawab.
Referensi:

- Syarah Riyadhis Shalihin, Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin  
»»  Read More...

Menjaga Rahasia

Oleh: Abu Umar Al Bankawy

Rahasia adalah perkara tersembunyi yang terjadi di antara diri kita dan orang lain. Menjaga rahasia adalah dengan tidak menyebarkannya atau bahkan sekedar menampakkannya. Menjaga rahasia hukum asalnya adalah wajib karena rahasia termasuk janji yang harus ditunaikan. Allah berfirman,
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً
“Dan penuhilah janji, karena sesungguhnya janji itu akan ditanyakan.” (Al Isra’: 34)

Membedakan antara Rahasia atau Bukan
Sebuah perkara adalah rahasia atau tidak bisa kita ketahui dari berbagai cara:
  1. Dengan ucapan, yaitu seseorang menceritakan sesuatu kepada Anda, kemudian dia berkata, “Ini rahasia ya, jangan sampaikan kepada yang lain.”
  2. Dengan perbuatan, misalnya seseorang menyampaikan sesuatu kepada Anda secara diam-diam dan sembunyi-sembunyi, tidak ingin ada orang yang tahu. Maka ini pun merupakan rahasia yang harus dijaga.
  3. Dengan melihat kondisi. Yaitu dengan memperhatikan apakah perkara yang dia katakan itu akan membuat dirinya malu nanti apabila disampaikan atau disebarkan kepada orang lain, maka ini pun dianggap sebagai rahasia.
Bila kita sudah tahu bahwa perkaranya adalah perkara rahasia, maka tidak halal bagi kita untuk menyampaikannya kepada orang lain.


Penjagaan Para Sahabat terhadap Rahasia Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
Termasuk yang perlu diteladani dalam penjagaan rahasia adalah penjagaan para sahabat terhadap rahasia Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam.
Dari Tsabit, dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
أتَى عَلَيَّ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – وَأنَا ألْعَبُ مَعَ الغِلْمَانِ ، فَسَلمَ عَلَيْنَا ، فَبَعَثَني إِلَى حاجَةٍ ، فَأبْطَأتُ عَلَى أُمِّي . فَلَمَّا جِئْتُ ، قالت : مَا حَبَسَكَ ؟ فقلتُ : بَعَثَني رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم – لِحَاجَةٍ ، قالت : مَا حَاجَتُهُ ؟ قُلْتُ : إنَّهاَ سرٌّ . قالت : لا تُخْبِرَنَّ بِسرِّ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – أحَداً ، قَالَ أنَسٌ : وَاللهِ لَوْ حَدَّثْتُ بِهِ أحَداً لَحَدَّثْتُكَ بِهِ يَا ثَابِتُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangiku dan di waktu itu aku sedang bermain-main dengan beberapa orang anak. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan salam kepada kami, kemudian menyuruhku untuk sesuatu keperluannya. Oleh sebab itu aku terlambat mendatangi ibuku. Selanjutnya setelah aku datang, ibu lalu bertanya, ‘Apakah yang menahanmu?’”

Aku pun berkata, “Aku diperintah oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk sesuatu keperluannya.”

Ibu bertanya, “Apakah hajatnya itu?”

Aku menjawab, “Itu adalah rahasia.”

Ibu berkata, “Kalau begitu jangan sekali-kali engkau memberitahukan rahasia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut kepada siapapun juga.”

Anas berkata, “Demi Allah, andaikata rahasia itu pernah aku beritahukan kepada seseorang, sesungguhnya aku akan memberitahukan hal itu kepadamu pula, wahai Tsabit.” (HR. Muslim, diriwayatkan pula oleh Al Bukhari dengan ringkas)

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, katanya:
“Kami semua, para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berada di sisi beliau pada saat itu. Kemudian menghadaplah puteri beliau, Fathimah radhiyallahu ‘anha dengan berjalan dengan cara jalannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melihatnya, beliaupun menyambutnya dengan baik dan bersabda: “Marhaban hai puteriku.” Fathimah disuruhnya duduk di sebelah kanannya atau -menurut riwayat lain- di sebelah kirinya. Seterusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membisikinya, lalu Fathimah menangis dengan tangisnya yang keras sekali.
Setelah beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melihat kegelisahan puterinya lalu dibisikinya sekali lagi. Fathimah pun tertawa.”
Aku berkata kepada Fathimah, “Engkau telah diistimewakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di antara sekalian istri-istrinya dengan dibisiki, kemudian engkau menangis.” Sesudah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri dari tempatnya, lalu aku bertanya kepada Fathimah, “Apakah yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam padamu itu?” Fathimah menjawab,
مَا كُنْتُ لأُفْشِي عَلَى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – سِرَّهُ
“Aku tidak akan menyiar-nyiarkan apa yang dirahasiakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
Sesudah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat, aku pun berkata kepada Fathimah, “Aku sengaja hendak bertanya kepadamu dengan cara yang sebenarnya, supaya engkau memberitahukan kepadaku apa yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Fathimah menjawab, “Sekarang aku akan memberitahumu. Adapun yang dibisikkan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pada pertama kalinya, yaitu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memberitahukan kepada aku bahwasanya Jibril dahulunya memberikan kepadanya wahyu dari Al Quran itu dalam setahun sekali, sedang sekarang dalam setahun diberikan dua kali. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya aku tidak mengetahui tentang datangnya ajalku itu, melainkan tentu sudah dekat. Maka dari itu bertaqwalah engkau dan bersabarlah, sesungguhnya saja sebaik-baiknya salaf (pendahulu) bagimu adalah aku.” Karena itu lalu aku menangis sebagaimana tangisku yang engkau lihat dulu itu.
Selanjutnya setelah beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melihat betapa kegelisahan hatiku, lalu aku dibisikinya untuk kedua kalinya, lalu beliau bersabda, “Wahai Fathimah, tidakkah engkau suka jikalau engkau menjadi penghulu dari seluruh wanita dari kalangan kaum mu’minin atau penghulu dari seluruh wanita dari kalangan umat ini?” Oleh karena itu, maka aku pun tertawa sebagaimana yang dulu engkau lihat.” (Muttafaq ‘alaih, dan Ini adalah lafazh Muslim)
Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu juga pernah menceritakan bahwa ketika saudari perempuannya Hafshah bintu Umar menjanda,  Umar bin Al Khattab radhiyallahu ‘anhu lalu menawarkan Hafshah kepada Utsman. Utsman radhiyallahu ‘anhu lalu menolak tawaran Umar.
Umar kemudian menawarkan Hafshah kepada sahabat yang lain, yaitu Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Abu Bakr hanya terdiam, tidak memberi jawaban. Umar pun menjadi marah kepada Abu Bakr.
Setelah beberapa hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ternyata datang meminang Hafshah. Umar pun lantas menikahkan putrinya itu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Setelah itu Abu Bakar menemui Umar dan berkata, “Mungkin engkau marah kepadaku ketika engkau menawarkan Hafshah tetapi aku tidak memberikan jawaban?”
Umar berkata, “Ya.”
Abu Bakar lalu berkata, “Sebenarnya tidak ada yang menghalangi diriku untuk memberi jawaban atas tawaranmu, hanya saja sebelumnya aku telah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyebut-nyebut nama Hafshah. Oleh karena itu aku tidak akan menyiar-nyiarkan rahasia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Andaikata beliau shallallahu ‘alaihi wasallam meninggalkannya, sungguh akulah yang akan menikahinya.” (HR. Al Bukhari)

Menyembunyikan Rahasia Rumah Tangga
Termasuk perkara yang harus dijaga kerahasiaannya adalah rahasia rumah tangga. Hendaknya seorang suami menjaga rahasia keluarganya dengan tidak menceritakan hubungan pasutri-nya kepada orang lain. Demikian juga istri, hendaknya dia tidak menceritakan kepada orang lain bahwa semalam dia dan suaminya telah melakukan perkara demikian dan demikian, yakni menceritakan hubungan ranjangnya kepada orang lain.
Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إنَّ مِنْ أشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ القِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى الْمَرْأةِ وتُفْضِي إِلَيْهِ ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا
“Sesungguhnya seburuk-buruknya manusia di sisi Allah dalam hal kedudukannya pada hari kiamat ialah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dan istrinya itu pun menyetubuhinya, kemudian menyiar-nyiarkan rahasia istrinya itu.” (HR. Muslim)
Perkara ini adalah perkara yang haram, dan pelakunya akan mendapatkan seburuk-buruknya kedudukan di sisi Allah ta’ala kelak. Bahkan wajib bagi pasangan suami istri untuk menutupi rahasia mereka. Bukan hanya masalah ranjang saja, tapi juga permasalahan rumah tangga.

Menyembunyikan Rahasia (Aib) Mayyit
Di antara perkara penting lainnya yang harus dijaga adalah rahasia mayyit, yakni aib yang terdapat pada tubuh jenazah. Perkara ini penting sekali untuk diperhatikan terlebih lagi bagi orang yang bertugas memandikan si mayyit. Jangan sampai aib si mayyit tersebar kepada orang lain. Cukup dia yang mengetahuinya.
Dari Abu Rafi’ Aslam, maula (bekas hamba sahaya) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ غَسَّلَ مَيتاً فَكَتَمَ عَلَيْهِ ، غَفَرَ اللهُ لَهُ أربَعِينَ مَرَّة
“Barangsiapa yang memandikan seorang mayit, lalu ia merahasiakan keburukan mayit itu, maka Allah ampuni dia sebanyak empat puluh kali.” (HR. Al Hakim dan ia berkata bahwa ini adalah hadits shahih menurut syarat Imam Muslim, dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani dalam Shahih Targhib wat Tarhib No. 3492)

Penutup
Marilah kita menjaga rahasia dan aib saudara-saudara kita, semoga Allah menjaga pula rahasia-rahasia kita karena al jazaa’u min jinsil ‘amal, balasan itu sesuai dengan jenis perbuatan yang kita amalkan. Wallahu ta’ala a’lam.
Referensi
-          Syarah Riyadhus Shalihin, Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
-          Umdatul Qari, Syarah Shahih Al Bukhari, Badruddin Al ‘Aini Al Hanafi
»»  Read More...

Tata Cara Tayammum

Oleh : ustadz Kharisman

 

Tata cara tayammum adalah menepukkan satu kali tepukan pada debu yang suci, kemudian mengusap seluruh wajah dan kedua telapak tangan.
Dalam hadits ‘Ammar bin Yasir, beliau mengatakan, “Rasulullah  mengutusku untuk suatu keperluan. Lalu saya junub dan tidak mendapatkan air. Maka, saya berguling-guling sebagaimana hewan berguling. kemudian saya menjumpai Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan kepada beliau hal itu, beliau bersabda:

إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَقُولَ هَكَذَا وَضَرَبَ بِيَدَيْهِ إِلَى الْأَرْضِ فَنَفَضَ يَدَيْهِ فَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْه
 “Cukuplah engkau melakukan dengan kedua tanganmu seperti ini.” Lalu beliau memukulkan kedua tangan beliau ke tanah (dengan sekali tepukan) kemudian mengibaskan kedua tangannya, kemudian mengusap wajah dan dua telapak tangannya” (H.R alBukhari dan Muslim, lafadz berdasarkan riwayat Muslim)
Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:

يَكْفِيكَ الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ
Cukuplah bagimu wajah dan dua telapak tangan (H.R alBukhari dari Ammar bin Yasir hadits no 329 Bab atTayammum lil wajh walkaffain)
Al-Imam al-Bukhari dalam kitab Shahihnya memberi judul bab : atTayammum lil wajh walkaffain (tayammum dengan wajah dan 2 telapak tangan). Pemberian judul dari alBukhari ini adalah menunjukkan pemilihan pendapat fiqh beliau bahwa dalam tayammum yang diusap adalah wajah dan telapak tangan saja (tidak sampai siku).
Bagaimanakah Derajat Hadits tentang 2 kali tepukan ke tanah: 1 untuk wajah dan satu untuk tangan hingga siku?
Hadits yang menyatakan bahwa tayammum adalah 2 kali tepukan: 1 untuk wajah dan 1 untuk tangan hingga siku :

التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ
Tayammum itu adalah 2 tepukan. Satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan untuk kedua tangan sampai siku (H.R alHakim, adDaruquthny dan alBaihaqy)
Hadits ini dinyatakan mauquf (hanya sampai perbuatan atau ucapan Sahabat Ibnu Umar, bukan sampai kepada Nabi) oleh ad-Daruquthny dan alBaihaqy. Demikian juga alHafidz Ibnu Hajar al-Asqolaany cenderung pada pendapat bahwa hadits ini mauquf bukan marfu’ (sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bulughul Maram).
Hadits ini juga mengandung kelemahan, karena di dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Ali bin Dzhobyaan yang dilemahkan oleh adz-Dzahaby dan alHafidz Ibnu Hajar al-‘Asqolaany dan Ulama’ yang lain(Lihat Miizaanul I’tidal fii Naqdir Rijaal karya adz-Dzahaby (3/134) dan adDarory alMudhiyyah karya asy-Syaukany (1/64)).
Bolehkah Tidak Berurutan dalam Mengusap: Tangan dulu kemudian Wajah
Sebagian Ulama’ di antaranya Ibnu Daqiiqil ‘Ied (dalam kitab Ihkaamul Ahkaam Syarh Umdatil Ahkaam juz 1 halaman 80) berpendapat. Bolehnya tidak urut dalam mengusap ketika tayammum, yaitu telapak tangan dahulu kemudian wajah, karena di dalam beberapa lafadz hadits riwayat alBukhari dalam Shahihnya disebutkan tangan dulu baru kemudian wajah.

إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الْأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
Sesungguhnya cukup bagimu untuk melakukan seperti ini (kemudian Nabi mencontohkan) menepukkan satu kali tepukan pada tanah dengan telapak tangannya kemudian mengibaskannya kemudian mengusap punggung telapak tangannya dengan tangan kiri atau punggung telapak tangan kiri dengan telapak tangan (kanan)nya kemudian mengusap wajah dengan kedua telapak tangan (H.R alBukhari no 334 Bab atTayammum Dhorbatan juz 2 halaman 76 dari Abu Musa al-‘Asy’ariy)
Namun, yang lebih utama adalah mendahulukan mengusap wajah kemudian kedua telapak tangan, karena demikianlah yang banyak disebutkan dalam lafadz-lafadz hadits yang shahih, dan juga sesuai dengan yang disebutkan dalam ayat alQur’an:
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ…
 …Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci), usaplah wajah dan tangan kalian… (Q.S anNisaa’:43)
Wallaahu Ta’ala A’lam bisshowaab
sumber : http://www.salafy.or.id
»»  Read More...

Hukum Mengucapkan Selamat dengan Datangnya Bulan Ramadhan

HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT DENGAN DATANGNYA BULAN RAMADHAN


Pertanyaan : Sering kita mendengar, banyak kaum muslimin yang mengucapkan selamat dengan datangnya bulan Ramadhan. Misalnya mengucapkan “Ramadhan Mubarak.” Apakah perbuatan ini boleh dalam syari’at?
Pertanyaan ini telah dijawab oleh dua ‘ulama besar masa ini.
1. Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah :
Ramadhan merupakan bulan yang agung. Bulan penuh barakah yang kaum muslimin bergembira dengannya. Dan dulul Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan para shahahbatnya Radhiyallah ‘anhum bergembira dengan datangnya Ramadhan. Dulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga memberikan kabar gembiri kepada para shahabatnya tentang datangnya Ramadhan.
Apabila kaum muslimin bergembira dengan datangnya Ramadhan, dan memberikan kabar gembira dengan datangnya bulan Ramadhan, satu sama lain saling mengucapkan selamat dengan datangnya Ramadhan, maka hal ini tidak mengapa, sebagaimana hal ini juga biasa dilakuka oleh para salafush shalih.
Karena memang bulan ini adalah bulan yang agung, penuh barakah, dan muslimin gembira dengannya, sebab bulan ini bulan penghapusan kesalahan, pemaafan dosa, dan bulan untuk berlomba dalam kebaikan dan amal shalih.
Sumber : [1] http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=361048
2. Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah :
Mengucapkan selamat datangnya bulan Ramadhan tidak mengapa. Karena dulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memberikan berita gembira kepada para shahabatnya akan datangnya bulan Ramadhan, memberikan semangat kepada mereka untuk memperbanyak amal shalih padanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman :
قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ
Katakanlah dengan keutamaan Allah dan rahmat-Nya maka dengan itu bergembiralah kalian. (Yunus: 58)
Jadi ucapan selamat dan kegembiraan dengan datangnya bulan Ramadhan menunjukkan semangat yang besar terhadap kebaikan. Dulu para salafush shalih juga biasa mengucapkan selamat satu sama lain dengan datangnya bulan Ramadhan dalam rangka mencontoh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Sebagaimana dalam hadits dari shahabat Salman dalam kisah yang panjang, di dalamnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
Wahai umat manusia, telah datang kepada kalian bulan agung yang penuh barakah …
Sumber [2] http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=370920
(Sumber http://www.assalafy.org/mahad/?p=342&print=1)
»»  Read More...

Hukum Air dan Penggunaannya

oleh : Ustadz Kharisman

Bagaimana Hukum Asal Air ?
Jawab : Air hukum asalnya adalah suci dan bisa digunakan untuk bersuci (berwudhu’, mandi, menghilangkan najis).

إِنَّ اَلْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
Sesungguhnya air adalah suci (dan mensucikan), tidaklah ternajiskan dengan suatu apapun (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaa-i)
Jika anda menemukan sejumlah air dan tidak bisa dipastikan apakah suci atau tidak, maka secara asal ia adalah suci dan mensucikan, sampai ada hal yang meyakinkan yang diketahui dengan jelas bahwa air tersebut sudah tidak suci lagi.
Kapan Air Tidak Bisa Digunakan untuk Bersuci?
Jawab : Air tidak bisa digunakan untuk bersuci jika:
1. Terkena benda najis dan salah satu sifatnya berubah (warna, rasa, dan bau). Hal ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan para Ulama’).
2. Tercampur oleh benda lain yang suci dan sudah berubah menjadi bukan air lagi.
Contoh: Air tercampur dengan teh sehingga mendominasi dan berubah menjadi teh. Selanjutnya ia tidak bisa lagi digunakan untuk bersuci (berwudhu’,
mandi, menghilangkan najis).
Hal ini disebabkan bahwa dalam alQur’an dan asSunnah benda cair satu-satunya yang bisa digunakan untuk bersuci hanyalah air (ماء /الماء ), maka selama nama penyebutannya masih “air” secara mutlak, maka ia masih bisa digunakan untuk bersuci.
Sumber Air yang Berasal dari Alam
Dari langit : hujan, embun, salju.
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
… dan Kami turunkan dari langit air yang suci (dan mensucikan) (Q.S alFurqan:48)
اللَّهُمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِاْلمَاءِ وَالثَّلْجِ وَاْلبَرَدِ
…Ya Allah, cucilah aku dari dosa-dosaku dengan air, salju, dan embun (doa iftitah yang diajarkan Nabi dalam riwayat alBukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
Dari tanah : sungai, danau, mata air
مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ كَمَثَلِ نَهْرٍ جَارٍ غَمْرٍ عَلَى بَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ
Permisalan sholat 5 waktu adalah seperti sungai mengalir yang deras di depan pintu rumah kalian yang dipakai mandi 5 kali sehari (H.R Muslim).
Selain dari tanah : air laut.
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaa-i, Ibnu Majah).
Semua adalah suci dan mensucikan (thohuurun) berdasarkan nash dalam alQur’an dan asSunnah.
Apakah Ada Takaran Jumlah Penggunaan Air dalam Bersuci?
Jawab : Tidak ada takaran khusus, namun disunnahkan untuk menggunakan air secara hemat, sesuai keperluan, dan tidak berlebihan. Patokannya adalah penggunaan air minimal yang bisa menyebabkan bersuci secara sempurna. Contoh: untuk berwudhu’ bagian yang yang harus dicuci (wajah, tangan, dan kaki) bisa dicuci semua (bukan sekedar diusap).
Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam bisa bersuci secara sempurna dengan menggunakan air yang takarannya sangat sedikit. Beliau berwudhu’ dengan 1 mud (sekitar 0,75 liter) dan mandi dengan 1 sha’ (sekitar 3 liter)
عَنْ أَنَس بْنِ مَالِكٍ : كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ, وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ
Dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu beliau berkata: Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam berwudhu’ dengan 1 mud dan mandi dengan 1 sha’ sampai 5 mud (Muttafaqun ‘alaih: diriwayatkan dan disepakati keshahihannya oleh alBukhari dan Muslim)
Bahkan, Nabi Muhammad shollallaahu ‘alaihi wasallam pernah berwudhu’ dengan 2/3 mud (sekitar 0,5 liter air), sebagaimana hadits riwayat Ahmad dari Sahabat Abdullah bin Zaid (dishahihkan Ibnu Khuzaimah, hadits no 41 dalam kitab Bulughul Maram). Semakin mendekati Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam dalam takaran penggunaan air adalah lebih baik dan sempurna.
Apakah Adab-Adab dalam Menggunakan Air?
Jawab : Adab-adab dalam menggunakan air di antaranya:
1. Menggunakan air secara hemat. Sesuai dengan hadits Anas bin Malik riwayat alBukhari dan Muslim tentang berwudhu’nya Nabi dengan air yang hanya seukuran 1 mud (sekitar 0,75 liter) di atas.
2. Tidak mencelupkan tangan ke dalam air sebelum mencuci kedua tangan tersebut ketika baru bangun tidur.
إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا
Jika salah seorang dari kalian baru bangun dari tidurnya, janganlah mencelupkan tangannya ke dalam bejana (yang berisi air) sampai mencucinya 3 kali…(H.R alBukhari dan Muslim, lafadz berdasarkan Muslim)
3. Tidak berendam di air yang tidak mengalir jika dalam keadaan junub.
لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ
Janganlah salah seorang mandi (berendam) di air yang diam dalam keadaan junub (H.R Muslim)
4. Tidak kencing di air yang diam (tidak mengalir)
لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ
Janganlah sekali-kali kalian kencing di air yang diam (tidak mengalir) (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Lebih parah lagi, kencing di air yang diam, kemudian mandi dengan air tersebut.
لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ
Janganlah sekali-kali kalian kencing di air yang diam kemudian mandi darinya (H.R Muslim)
Bagaimana Hukum Menggunakan Air Hangat untuk Berwudhu’?
Jawab : Menggunakan air hangat untuk berwudhu’ adalah boleh dan tidak makruh. Namun, jika air tersebut cukup panas sehingga menyebabkan kesulitan menyempurnakan wudhu’, maka menjadi makruh. Para Sahabat Nabi yang berpendapat bolehnya berwudhu’ dengan air hangat adalah Umar bin alKhotthob, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Anas bin Malik (penjelasan Ibnu Qudamah dalam alMughni (1/25).
Apakah yang Dimaksud dengan Air Musta’mal? Bolehkah menggunakan air musta’mal untuk berwudhu’ dan mandi?
Jawab :
Air musta’mal secara bahasa adalah air yang telah digunakan. Air musta’mal bisa dalam beberapa keadaan:
a) Air di dalam suatu bejana (ember atau gayung, dan semisalnya) yang tersisa setelah dipakai untuk berwudhu’ atau mandi. Air tersebut digunakan dengan cara diciduk dengan tangan.
b) Air dari tetesan bekas berwudhu’ atau mandi yang kadarnya sedikit.
Hukum air ini adalah suci dan mensucikan. Bisa digunakan untuk berwudhu’, mandi, atau menghilangkan najis. Dalilnya banyak, di antaranya: hadits Abu Juhaifah radliyallahu anhu:
خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْهَاجِرَةِ فَأُتِيَ بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَجَعَلَ النَّاسُ يَأْخُذُونَ مِنْ فَضْلِ وَضُوئِهِ فَيَتَمَسَّحُونَ بِهِ
Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam pernah keluar bersama kami di al-Hajiroh, kemudian didatangkan kepada beliau air wudhu’. Kemudian beliau berwudhu’ dan para Sahabat mengambil sisa air wudhu’ beliau sehingga mereka gunakan untuk mengusap (H.R alBukhari)
Al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqolaany berpendapat dengan hadits ini bahwa air musta’mal adalah suci (Fathul Baari juz 1 halaman 295). Pendapat yang benar menurut penjelasan Syaikh al-Utsaimin dan Syaikh Sholih alFauzan, air mutlak hanyalah terbagi menjadi 2 jenis: air yang suci (juga mensucikan) dan air najis. Tidak ada air yang bersifat suci namun tidak mensucikan. Jika ia tidak suci, maka ia adalah najis dan tidak bisa mensucikan. Adapun air yang tercampur dengan zat cair lain sehingga mendominasi sifatnya, hal itu bukanlah air mutlak lagi, namun disebut sebagai air campuran, seperti air teh, air sirup, dan sebagainya, yang tidak bisa digunakan untuk bersuci.
Bolehkah Seorang Laki-laki Bersuci dengan Menggunakan Sisa Air yang Digunakan Bersuci oleh Wanita?
Jawab : Tidak mengapa, namun makruh (tidak disukai). Dalil yang menunjukkan bahwa hal itu tidak mengapa:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma (beliau berkata): Sesungguhnya Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam pernah mandi dengan sisa air dari Maimunah (istri beliau) (H.R Muslim)
Hal yang menunjukkan bahwa itu makruh (tidak disukai) adalah hadits:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ طَهُورِ الْمَرْأَةِ
Sesungguhnya Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam melarang seorang laki-laki berwudhu’ dengan sisa bersucinya wanita (H.R Abu Dawud dan atTirmidzi)
Air yang Semula Terkena Najis, Kemudian dengan proses tertentu menjadi jernih dan hilang sifat-sifat najisnya (warna, rasa, dan bau). Apakah air tersebut berubah menjadi suci?
Jawaban : Ya. Air tersebut telah berubah menjadi suci karena sifat-sifat najisnya sudah hilang. (Lihat penjelasan Syaikh al-Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’ (1/57)).
»»  Read More...

Allah Maha Pengampun Lagi Maha Mencintai

Oleh Ustadz Kharisman

Jika anda pernah bersalah kepada seseorang, mungkin masih tersisa perasaan ‘tidak enak’ dalam diri orang tersebut meski ia telah memaafkan. Masih ada yang mengganjal dalam hatinya. Kalau sebelumnya orang itu sangat mencintai anda, maka setelah itu cintanya bisa berkurang, meski hanya beberapa persen. Sulit untuk utuh kembali seperti sedia kala. Berbeda dengan Allah. Jika seorang pernah berdosa kepada Allah, kemudian ia bertaubat dengan sebenar-benarnya. Maka, Allah akan mengampuni dosanya dan kembali mencintainya seperti sedia kala, bahkan bisa lebih dari itu. Itulah makna firman Allah:
…وَهُوَ الْغَفُورُ الْوَدُودُ
Dan Dialah Allah Yang Maha Pengampun lagi Maha Mencintai (Q.S al-Buruuj:14)
Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah menyatakan: “dalam ayat ini terdapat suatu rahasia (yang halus) ketika Allah menggandengkan penyebutan Maha Pengampun dengan Maha Mencintai. Hal ini untuk menunjukkan bahwa orang-orang yang berdosa jika bertaubat dan inabah kepada Allah, Allah akan mengampuni dosanya dan mencintainya”. Tidak seperti perkataan salah dari orang-orang: “bahwa Allah akan mengampuninya, tapi kecintaan Allah kepadanya tidak kembali (Taisiir Kariimir Rahman hal 918)”.
Karena itu, orang yang bertaubat dari suatu dosa dengan sebenar-benarnya taubat, seakan-akan ia tidak pernah berbuat dosa itu.

التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ
Seseorang yang bertaubat dari dosa, bagaikan ia tidak memiliki dosa sama sekali (H.R Ibnu Majah, sanadnya dinyatakan hasan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (13/471))
Menyakiti Kekasih Allah, Tapi Masih Dibuka Pintu Taubat. Namun, Bagaimana sikap anda terhadap orang yang menyakiti orang-orang terkasih kita? Pasti kita membencinya, Membara dendam dalam dada, dan seakan tidak tersisa ruang pemaafan. Allah Subhaanahu Wa Ta’ala adalah Yang Maha Pengampun, Pemberi Taubat, Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, masih memberikan kesempatan bertaubat kepada orang-orang yang menyiksa para Kekasih-Nya.
Tahukah anda kisah Ashaabul Ukhduud? Kisah itu diisyaratkan dalam Surat alBuruuj. Kaum musyrikin yang dzhalim memaksa orang-orang beriman untuk kafir. Mereka hanya diberi 2 pilihan: “keluar dari keimanan atau masuk ke dalam parit yang berisi api yang menyala-nyala”. Orang-orang beriman pun masuk ke parit tersebut. termasuk seorang ibu yang menggendong anak bayinya. Ia ragu-ragu untuk masuk ke dalam api itu karena kasihan pada anaknya. Namun, atas Kekuasaan Allah bayi itu bisa berkata: Sabarlah wahai ibuku, sesungguhnya engkau berada di atas kebenaran. Lalu terjunlah ibu beserta bayinya itu dengan penuh keimanan kepada Allah. Untuk orang-orang kafir penyiksa tersebut, Allah berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ
Sesungguhnya orang-orang yang menguji (memberi pilihan dan menyiksa) orang-orang beriman laki-laki dan wanita kemudian tidak bertaubat, maka baginya adzab Jahannam dan bagi mereka siksa yang membakar (Q.S alBuruuj: 10)
Dalam ayat tersebut Allah mengancam para penyiksa tersebut dengan adzab yang pedih, jika mereka tidak bertaubat. Artinya, Allah masih membuka peluang taubat. Al-Hasan al-Bashri –seorang tabi’i- berkata: “Perhatikanlah Dzat Yang Maha Mulya lagi Pemurah. Mereka telah menyiksa para kekasih (Wali) Allah, namun Allah masih mengajak mereka kepada taubat dan ampunan (Tafsir Ibn Katsir)”.
Allah juga memberikan peluang taubat kepada orang-orang kafir yang masih hidup. Sahabat Nabi Ibnu Abbas berkata: Allah mengajak bertaubat kepada orang-orang yang mengatakan:
(1) Isa adalah Allah
(2) Isa adalah anak Allah,
(3) Uzair adalah anak Allah,
(4) Allah fakir,
(5) Tangan Allah terbelenggu,
(6) Allah adalah satu dari yang tiga (trinitas)
Allah berkata kepada orang-orang (kafir) tersebut:
أَفَلا يَتُوبُونَ إِلَى اللَّهِ وَيَسْتَغْفِرُونَهُ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Tidakkah mereka bertaubat kepada Allah dan beristighfar kepadaNya, dan Allah adalah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Q.S al-Maidah:74)
(Tafsir Ibnu Katsir)
(dinukil dari buku Sukses Dunia Akhirat dengan Istighfar dan Taubat karya Abu Utsman Kharisman halaman 113-115)

Sumber : http://www.salafy.or.id
»»  Read More...

Rabu, 27 Juni 2012

6 Perkara Yang Membatalkan Puasa

Apa saja yang termasuk pembatal puasa?

Berikut adalah rincian enam pembatal puasa diantaranya:

1. Makan dan minum dengan sengaja.

Hal ini merupakan pembatal puasa berdasarkan kesepakatan para ulama[1]. Makan dan minum yang dimaksudkan adalah dengan memasukkan apa saja ke dalam tubuh melalui mulut, baik yang dimasukkan adalah sesuatu yang bermanfaat (seperti roti dan makanan lainnya), sesuatu yang membahayakan atau diharamkan (seperti khomr dan rokok[2]), atau sesuatu yang tidak ada nilai manfaat atau bahaya (seperti potongan kayu)[3]. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”[4]

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.”[5]

Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus. Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum.[6]

Siapa saja yang batal puasanya karena makan dan minum dengan sengaja, maka ia punya kewajiban mengqodho’ puasanya, tanpa ada kafaroh. Inilah pendapat mayoritas ulama.[7]

2. Muntah dengan sengaja.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.”[8]

3. Haidh dan nifas.

Apabila seorang wanita mengalami haidh atau nifas di tengah-tengah berpuasa baik di awal atau akhir hari puasa, puasanya batal. Apabila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Keluarnya darah haidh dan nifas membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama.”[9]

Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا »

Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.”[10]

Jika wanita haidh dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya. Berdasarkan perkataan ‘Aisyah, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha' shalat."[11] Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifas wajib mengqodho’ puasanya ketika ia suci.[12]

4. Keluarnya mani dengan sengaja.

Artinya mani tersebut dikeluarkan dengan sengaja tanpa hubungan jima’ seperti mengeluarkan mani dengan tangan, dengan cara menggesek-gesek kemaluannya pada perut atau paha, dengan cara disentuh atau dicium. Hal ini menyebabkan puasanya batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى

“(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”[13]. Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum.[14]

Jika seseorang mencium istri dan keluar mani, puasanya batal. Namun jika tidak keluar mani, puasanya tidak batal. Adapun jika sekali memandang istri, lalu keluar mani, puasanya tidak batal. Sedangkan jika sampai berulang kali memandangnya lalu keluar mani, maka puasanya batal.[15]

Lalu bagaimana jika sekedar membayangkan atau berkhayal (berfantasi) lalu keluar mani? Jawabnya, puasanya tidak batal.[16] Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ

Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya”[17]

5. Berniat membatalkan puasa.

Jika seseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa. Jika telah bertekad bulat dengan sengaja untuk membatalkan puasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.”[18] Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.”[19] Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.[20]

6. Jima’ (bersetubuh) di siang hari.

Berjima’ dengan pasangan di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa, wajib mengqodho’ dan menunaikan kafaroh. Namun hal ini berlaku jika memenuhi dua syarat: (1) yang melakukan adalah orang yang dikenai kewajiban untuk berpuasa, dan (2) bukan termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Jika seseorang termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa seperti orang yang sakit dan sebenarnya ia berat untuk berpuasa namun tetap nekad berpuasa, lalu ia menyetubuhi istrinya di siang hari, maka ia hanya punya kewajiban qodho’ dan tidak ada kafaroh.[21]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ - وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ - قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا - يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ - أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »

“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.”[22]

Menurut mayoritas ulama, jima’ (hubungan badan dengan bertemunya dua kemaluan dan tenggelamnya ujung kemaluan di kemaluan atau dubur) bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadhan (di waktu berpuasa) dengan sengaja dan atas kehendak sendiri (bukan paksaan), mengakibatkan puasanya batal, wajib menunaikan qodho’, ditambah dengan menunaikan kafaroh. Terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak. Wanita yang diajak hubungan jima’ oleh pasangannya (tanpa dipaksa), puasanya pun batal, tanpa ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini. Namun yang nanti jadi perbedaan antara laki-laki dan perempuan apakah keduanya sama-sama dikenai kafaroh.

Pendapat yang tepat adalah pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, bahwa wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafaroh, yang menanggung kafaroh adalah si pria. Alasannya, dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah wanita yang bersetubuh di siang hari untuk membayar kafaroh sebagaimana suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa seandainya wanita memiliki kewajiban kafaroh, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu akan mewajibkannya dan tidak mendiamkannya. Selain itu, kafaroh adalah hak harta. Oleh karena itu, kafaroh dibebankan pada laki-laki sebagaimana mahar.[23]

Kafaroh yang harus dikeluarkan adalah dengan urutan sebagai berikut.

1. Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat.
2. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
3. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud[24] makanan.[25]

Jika orang yang melakukan jima’ di siang hari bulan Ramadhan tidak mampu melaksanakan kafaroh di atas, kafaroh tersebut tidaklah gugur, namun tetap wajib baginya sampai dia mampu. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain. Demikian keterangan dari An Nawawi rahimahullah.[26]

Semoga sajian ini bermanfaat.

Cuplikan dari Buku Panduan Ramadhan, rumaysho.com

______________________________________________________________

[1] Lihat Bidayatul Mujtahid, hal. 267.

[2] Merokok termasuk pembatal puasa. Lihat keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin di Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, Bab Ash Shiyam, 17/148.

[3] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/47-48.

[4] HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155.

[5] HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[6] Lihat Shifat Shoum Nabi, hal. 72

[7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/105.

[8] HR. Abu Daud no. 2380. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[9] Majmu’ Al Fatawa, 25/266.

[10] HR. Bukhari no. 304.

[11] HR. Muslim no. 335.

[12] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9917.

[13] HR. Bukhari no. 1894.

[14] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/52.

[15] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/53-54.

[16] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/54.

[17] HR. Bukhari no. 5269 dan Muslim no. 127, dari Abu Hurairah.

[18] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari Umar bin Al Khottob.

[19] Al Muhalla, 6/174.

[20] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/106.

[21] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/68.

[22] HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111.

[23] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah 2/9957 dan Shohih Fiqih Sunnah, 2/108 .

[24] Satu mud sama dengan ¼ sho’. Satu sho’ kira-kira sama dengan 3 kg. Sehingga satu mud kurang lebih 0,75 kg.

[25] Untuk ukuran makanan di sini sebenarnya tidak ada aturan baku. Jika sekedar memberi makan, sudah dianggap menunaikannya. Lihat pembahasan pembayaran fidyah dalam bab selanjutnya.

[26] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/224.
»»  Read More...